Rabu, 03 November 2010

JENIS – JENIS KEPEMILIKAN

Kepemilikan Individu(Private Property)
Di antara Fitrah manusia adalah dia akan selalu berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya serta selalu berupaya untuk meraih perolehan kekayaan tersebut. Dari sini maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaandi samping merupakan perkara yang pasti dan harusd dilakukan.
Karena itu, setiap upaya untuk melarang manusia memperoleh kekayaan tersebut tentu bertentangan dengan fitrah, wajar dan alami jika manusia tidak dihalang-halangi untuk mengumpulkan kekayaan
Dengan demikian, tentu manusia harus diberikan peluang untuk dapat mengumpulkan kekayaan serta berusaha untuk mendapatkannya dengan suatu cara, yaitu yang bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer semua orang. Serta bisa menjamin adanya peluang bagi mereka yang memungkinkan mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan selain kebutuhan primernya. Atas dasar itu, upaya memperoleh kekayaan tersebut harus dibatasi dengan mekanisme tertentuyang sederhana, yang bisa dilakukan oleh semua orang sesuai dengan perbedaan tingkat kemampuan dan kebutuhan mereka, serta sesuai dengan fitrah, yaitu terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer mereka, berikeut kemungkinan mereka untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di luar kebutuhan primernya.
1.      Batasan Kepemilikan Individu
Kepemilikan individu adalah salah satu hokum syariah yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu. Kepemilikan individu ini memastikan adanya peluang bagi siapa saja yang memilikinya itu serta memperoleh kompensasi. Kepemilikan individu tersebut semisal kepemilikan seseorang atas roti dan rumah.  
Allah telah memberikan izin untuk memiliki beberapa barang dan melarang untuk memiliki beberapa barang lainnya. Allah pun telah mengizinkan beberapa akad?transaksi dan melarang beberapa bentuk akad?transaksi lainnya. Allah misalnya, telah melarang seorang Muslim untuk memiliki miniman keras dan babi. Sebaliknya Allah telah mengizinkan jual-beli dan menghalalkannya, tetapi melarang dan mengharamkan riba. Allah telah mengizinkan kerjasama usaha dalam bentuk syirkah ‘inan, tetapi melarang kerjasama usaha dalam bentuk koperasi, perseroan saham (PT) dan asuransi.
Kepemilikan yang telah disyariatkan memiliki beberapa syaarat pengelolaan atas suatu kepemilikan juga memiliki beberapa ketentuan. Dalam hal ini, kepemilikan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan suatu komunitas –bukan sebagai individu yang terpisah sama sekali-maupun sebagai individu yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu.  
Dengan demikian, berdasarkan definisi di atas, bisa dipahamimakna hakiki tentang perolehan kekayaan kepemilikan taleh diperbolehkan oleh Asy-Sydri’ serta makna usaha untuk memperoleh kekayaan dan memanfaatkan kekayaan yang telah diperoleh.. dengan kata lain, definisi tersebut telah menunjukkan makna hakiki kepemilikan.

2.      Makna Kepemilikan
Hak individu adalah hak individu yang diakui syariah. Dengan hak itu, seseorang boleh memiliki kekayaan yang bergerak meupun yang tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan dibatasi oleh undang-undang (hokum syariah) dan adanya kontrol. Hak milik indivudu juga bermakna bahwa seseorang memiliki otoritas untuk mengelola kekayaan yang dia miliki, sebagaimana dia pun memiliki otoritas atas sejumlah aktivitas yang menjadi pilihannya. Karena itu, kita menemukan bahwa pembatasan hak milik tersebut sesuai dengan ketentuan perintah dan larangan Allah merupakan perkara yang wajar.
Ketika membatasi suatu kepemilikan. Islam tidak membatasinya berdasarkan kuantitasnya, melainkan berdasarkan mekanisme (cara perolehan)-nya. Pembatasan kepemilikan berdasarkan mekanisme (cara perolehan)-nya tampak pada beberapa hal berikut ini:
1.                  Dengan cara membatasi kepemilikan dan segi sebab-sebab kepemilikan dan pengembangan kepemilikannya; tidak membatasi jumlah harta yang dimiliki.
2.                  Dengan cara membatasi mekanisme pengelolaan kepemilikan
3.                  Dengan cara menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik Negara, bukan sebagai hak milik individu
4.                  Dengan cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa dalam kondisi-kondisi tertentu.
5.                  Dengan cara member orang yang memiliki keterbatasan faktor produksi sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Undang-undang syariah telah menjadikan perlindungan hak milik individu tersebut sebagai kewajiban Negara. Undang-undang sayariah juga telah menjadikan penghormatan dan pemeliharaan hak milik individu yang tidak boleh diciderai sebagai perkara yang pasti.
Undang-undang syariah telah menetapkan sejumlah sanksi hokum yang bersifat preventif, termasuk sejumlah kontrol yang bersifat mendidik (edukatif) untuk mencegah munculnya ambisi-ambisi untuk memiliki harta kekayaan yang bukan menjadi haknya serta untuk memiliki hak milik orang lain.
Walhasil, harta yang halal adalah harta yang bisa diterapkan padanya makna kepemilikan. Sebaliknya, harta yang haram bukanlah harta milik dan tidak bisa diterapkan padanya makna kepemilikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar